Peru Batalkan Pengampunan Bagi Mantan Presiden Alberto Fujimori

Antara, Jurnalis
Kamis 04 Oktober 2018 11:01 WIB
Mantan Presiden Peru, Alberto Fujimori. (Foto: Reuters)
Share :

Perez berargumentasi bahwa Fujimori mengalami masalah jantung sehingga beresiko jika ia dikembalikan ke penjara.

Perez mengatakan melalui telepon bahwa proses putusan banding akan memakan waktu berminggu-minggu.

Fujimori beberapa kali dirawat di rumah sakit dalam beberapa tahun belakangan ini.

Menurut sejumlah saksi mata Reuters, ia segera dibawa dari rumahnya dengan ambulans pada Rabu, beberapa jam setelah putusan Mahkamah Agung keluar.

Setelah diekstradisi ke Peru pada 2007, Fujimori dijatuhi hukuman penjara 25 tahun karena memerintah regu pembunuh yang membantai warga-warga sipil dalam gerakan penumpasan pemberontakan pada masa pemerintahannya. Ia kemudian dinyatakan bersalah melakukan korupsi.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya