Fee yang diberikan oleh Kotjo kepada Eni pun hanya berjumlah Rp4,75 miliar secara bertahap agar Eni membantu Kotjo untuk mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU MT Riau-1 antara PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PT PJBI), Blackgold Natural Resources (BNR) Ltd., dan Cina Huadian Engineering Company (CHEC) Ltd.
(Baca Juga: Johanes Kotjo Didakwa Menyuap Eni Saragih dan Idrus Marham Rp4,75 Miliar)
Uang sebesar Rp4 miliar diberikan kepada Eni Maulani melalui Tahta Maharaya di kantor Kotjo pada tanggal 18 Desember 2017 sejumlah Rp2 miliar dan pada tanggal 14 Maret 2018 sejumlah Rp2 miliar. Selanjutnya, pada tanggal 8 Juni 2018 sejumlah Rp250 juta dan pada tanggal 13 Juli 2018 sejumlah Rp500 juta.
Atas perbuatannya, Kotjo disangkakan Pasal 5 Ayat (1) Huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU No. 20/2001 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Pasal itu yang mengatur mengenai orang yang memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya dengan ancaman hukuman minimal 1 tahun penjara dan maksimal 5 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.
Terhadap dakwaan itu, Kotjo tidak mengajukan keberatan (eksepsi).
(Khafid Mardiyansyah)