JAKARTA - Tim Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap peran Dirut PT PLN, Sofyan Basir dalam dakwaan Johanes Budisutrisno Kotjo, yang dibacakan pada hari ini di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
Dalam dakwaan Johanes tersebut, disebutkan ada pertemuan antara Sofyan Basir, terdakwa Johanes Kotjo, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih, dan Direktur Pengadaan Startegis II PT PLN, Supangkat Iwan Santoso.
Dalam pertemuan tersebut, Eni Saragih meminta agar Sofyan Basir membantu Johanes Kotjo mendapat proyek mulut tambang PLTU Riau-1. Sofyan pun mengamini permintaan Eni dengan memerintahkan anak buahnya yakni, Iwan Santoso untuk mengawasi kontrak proyek itu.
"Eni Maulani Saragih meminta Sofyan Basir membantu terdakwa mendapatkan proyek PLTU Riau-1, dimana Sofyan Basir kemudian memerintahkan Supangkat Iwan Sontoso mengawasi proses kontrak proyek PLTU Riau-1," kata Jaksa KPK, Ronald F Worotikan.
(Baca juga: Johanes Kotjo Didakwa Menyuap Eni Saragih dan Idrus Marham Rp4,75 Miliar)
(Baca juga: Menggali Keterlibatan Setnov di Kasus Korupsi PLTU Riau-1)
Eni sendiri telah dijanjikan oleh Johanes Kotjo mendapatkan jatah dari proyek PLTU Riau. Eni dijanjikan akan mendapatkan jatah 2,5 persen dari 25 Juta Dollar Amerika Serikat yang merupakan fee kesepakatan antara Johanes Kotjo dan perusahaan China Huadian Engineering Company selaku investor, jika proyek PLTU Riau-1 berjalan mulus.
Oleh karenanya, Eni mengupayakan agar proyek tersebut berjalan mulus. Eni mengupayakan pertemuan antara Johanes Kotjo dan Sofyan Basir. Pertemuan tersebut diupayakan untuk meloloskan permohonan Independent Power Procedure (IPP) ke dalam rencana umum penyediaan tenaga listrik (RUPTL) PT PLN.
Dalam perkara ini, Johanes Budisutrisno Kotjo sendiri didakwa menyuap Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih dan mantan Sekjen Partai Golkar, Idrus Marham sebesar Rp4.750.000.000 oleh Jaksa penuntut umum pada KPK.
Menurut Jaksa, uang yang diberikan Johanes Kotjo kepada Eni Saragih bertujuan agar perusahaannya mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU Riau-1. Proyek tersebut merupakan kerjasama antara PT PJBI, Blackgold Natural Resources Limited, dan China Huadian Engineering Company.
Atas perbuatannya, Johanes Kotjo didakwa melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (wal)
(Amril Amarullah (Okezone))