Fujimori dibawa dengan ambulans ke klinik setempat pada Rabu setelah seorang hakim menganulir grasi yang diberikan kepadanya tahun lalu. Fujimori diperintahkan untuk segera ditangkap dan dikirim ke penjara atas tuduhan pelanggaran hak asasi manusia.
BACA JUGA: Presiden Peru Ampuni 'Diktator' Alberto Fujimori
Selama menjabat sebagai presiden Peru dari 1990-2000, Fujimori dilaporkan memimpin pasukan kematian yang membantai warga sipil dalam kegiatan pemberantasan pemberontak. Setelah mengundurkan diri dan tinggal di Jepang, Fujimori diekstradisi ke Peru pada 2007 dan dijatuhi hukuman 25 tahun penjara atas kekejaman yang terjadi selama masa pemerintahannya.
Pada 2017, mantan Presiden Pedro Pablo Kuczynski memberikan pengampunan kepada Fujimori atas dasar kemanusiaan karena kondisi kesehatannya yang memburuk. Pengampunan itu diberikan Kuczynski tiga hari setelah dia selamat dari pemakzulan dengan bantuan para pendukung Fujimori di Kongres.
(Rahman Asmardika)