JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan suap terkait sejumlah proyek di lingkungan Pemkab Labuhanbatu, Sumatera Utara. Tersangka baru tersebut yakni, Tamrin Ritonga (TR) yang diduga orang kepercayaan Bupati Labuhanbatu, Pangonal Harahap.
Usai ditetapkan tersangka, KPK langsung menahan Tamrin Ritonga. Tamrin resmi mengenakan rompi tahanan KPK setelah rampung menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Tamrin ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) belakang Gedung Merah Putih KPK.
"Terhadap TR (Tamrin Ritonga) dilakukan penahanan selama 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK di belakang gedung Merah Putih," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah melalui pesan singkatnya, Selasa (9/10/2018).
(Baca juga: Bupati Labuhanbatu dan Kroni-kroninya Diduga Terima Total Suap Rp48 Miliar)
(Baca juga: KPK Telisik Adik Andi Narogong Terkait Penjualan Aset Bupati Labuhanbatu)
Pantauan Okezone di lapangan, Tamrin keluar dari Gedung Merah Putih KPK selesai menjalani pemeriksaan dengan mengenakan rompi tahanan. Tamrin enggan bicara banyak terkait penahanannya pada hari ini.
Tamrin Ritonga sendiri diduga bersama-sama dengan bosnya, Pangonal Harahap menerima suap dari Bos PT Binivan Konstruksi Abadi (PT BKA), Effendy Sahputra agar perusahaannya itu mendapat proyek di Pemkab Labuhanbatu.
Tamrin merupakan orang kepercayaan PHH, Bupati Labuhanbatu. Tamrin diduga sebagai penghubung antara Pangonal engan Effendy terkait permintaan dan pemberian uang untuk memuluskan sejumlah proyek di Labuhanbatu.
Selain itu, Tamrin juga diduga berperan sebagai pihak yang dipercaya Pangonal untuk mengakomoodir pembagian sejumlah proyek di Pemkab Labuhanbatu untuk tim sukses Pangonal Harahap.
Sebelumnya, KPK telah dulu menetapkan tiga tersangka terkait kasus dugaan suap sejumlah proyek di Labuhanbatu. Ketiga tersangka tersebut yakni, Bupati Labuhanbatu, Pangonal Harahap; bos PT Binivan Konstruksi Abadi (PT BVA), Effendy Sahputra; dan orang kepercayaan Pangonal, Umar Ritonga.
Pangonal diduga telah menerima sejumlah uang suap dari Effendy Syahputra berkaitan dengan pemulusan sejumlah proyek di lingkungan Pemkab Labuhanbatu tahun anggaran 2018.
Atas perbuatannya, Effendy sebagai pihak pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Sedangkan Tamrin, Pangonal dan Umar yang diduga sebagai pihak penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
(Awaludin)