JAKARTA – Staf ahli Anggota Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih, Tahta Maharaya, mengaku pemilik PT Borneo Lumbung Energi, Samin Tan, pernah menitipkan uang untuk bosnya sebesar Rp1 miliar. Uang itu diduga suap terkait pemulusan sebuah proyek.
Hal tersebut diungkapkan Tahta saat bersaksi dalam sidang perkara dugaan suap kesepakatan kontrak kerja sama proyek pembangunan PLTU Riau-1 untuk terdakwa Johanes Budisutrisno Kotjo, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (11/10/2018).
"Seusai berita acara pemeriksaan, saya terima (uang-red) dari Pak Indra Permadani, Pak Idrus Marham, Pak Samin Tan," ungkap Tahta menjawab pertanyaan hakim terkait penerimaan uang kepada Eni selain dari Kotjo.
Tahta menjelaskan, uang Rp1 miliar itu disimpan oleh staf Samin Tan dalam sebuah tas dengan diberi kode “buah”. Namun, Tahta enggan menyebut terang nama staf Samin Tan dalam persidangan.
"Di situ saya dikasih berupa tas saja. Saya enggak tahu isinya. Enggak lihat uangnya, perkiraan saya uang. Ada tanda terimanya, bunyinya 'buah'," kata Tahta.