Kode "Buah" Jadi Tanda Terima Uang Rp1 Miliar untuk Eni Saragih

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Kamis 11 Oktober 2018 20:15 WIB
Tersangka korupsi PLTU Riau-1, Eni Maulani Saragih. (Foto: Heru Haryono/Okezone)
Share :

Eni merupakan tersangka kasus dugaan suap kesepakatan kontrak kerjasama proyek PLTU Riau-1. Eni diduga bersama-sama Idrus Marham menerima hadiah atau janji dari Kotjo yang sedang disidang hari ini.

Eni diduga menerima uang sebesar Rp6,25 miliar dari Kotjo secara bertahap. Uang itu adalah jatah Eni untuk memuluskan perusahaan Kotjo menggarap proyek senilai US$900 juta.

(Baca Juga : Sofyan Basir Disebut Dapat Jatah Paling The Best di Proyek PLTU Riau-1)

Penyerahan uang kepada Eni tersebut dilakukan secara bertahap dengan rincian Rp4 miliar sekitar November-Desember 2017 dan Rp2,25 miliar pada Maret-Juni 2018‎. Idrus juga dijanjikan mendapatkan jatah yang sama jika berhasil meloloskan perusahaan Kotjo.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya