JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan, pemerintah tak setuju dengan usulan Komisi Pemerintahan DPR yang ingin dana saksi untuk Pemilu 2019 dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).
"Pemerintah pada posisi tidak setuju karena anggaran lewat Bawaslu sudah ada yaitu anggaram pelatihan saksi," kata Tjahjo di Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Rabu (24/10/2018).
Aturan dana saksi masuk dalam APBN juga bertentangan dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Karena itu, kata Tjahjo, pemerintah tak ingin melanggar UU.
"Sesuai UU Pemilu, kita tidak boleh menganggarkan. Melanggar UU," imbuh Tjahjo.