JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan, pemerintah tak setuju dengan usulan Komisi Pemerintahan DPR yang ingin dana saksi untuk Pemilu 2019 dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).
"Pemerintah pada posisi tidak setuju karena anggaran lewat Bawaslu sudah ada yaitu anggaram pelatihan saksi," kata Tjahjo di Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Rabu (24/10/2018).
Aturan dana saksi masuk dalam APBN juga bertentangan dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Karena itu, kata Tjahjo, pemerintah tak ingin melanggar UU.
"Sesuai UU Pemilu, kita tidak boleh menganggarkan. Melanggar UU," imbuh Tjahjo.
(Baca Juga: Jokowi: Cara Lama Seperti Isu SARA & Adu Domba Itu Politik Sontoloyo!)
Tjahjo memahami usulan dana saksi berasal dari fraksi yang merupakan perpanjangan tangan dari partai politik. Namun, ia menegaskan pemerintah tak bisa mengamininya karena aturan hukum tak mengaturnya.
"Walaupun aspirasi, tapi kan UU tidak memungkinkan," tuturnya.
Komisi Pemerintahan DPR mengusulkan dana saksi untuk Pemilu 2019 dianggarkan penuh oleh Pemerintah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2019.
Hal itu menjadi salah satu kesimpulan Rapat Dengar Pendapat antara Komisi II DPR dengan Kementerian Dalam Negeri, KPU, dan Bawaslu, Selasa 16 Oktober 2018.
(Angkasa Yudhistira)