JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 16 bidang tanah di Lampung Selatan dengan luas masing-masing bidangnya sekira 1 sampai 2 hektare. Sebanyak 16 bidang tanah tersebut disita terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Bupati non-aktif Lampung Selatan, Zainudin Hasan.
"Papan penyitaan telah dipasang agar menjadi pengetahuan bagi pihak terkait dan agar tidak dipindahtangankan," ungkap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (1/11/2018).
KPK menelisik 16 bidang tanah tersebut yang telah disamarkan oleh Zainuddin Hasan dengan mengatasnamakan anaknya serta pihak-pihak lain. Saat ini, KPK masih menelusuri aset-aset lain hasil pencucian uang adik kandung Zuklifli Hasan (Zulhas) tersebut.
"Kami akan terus melakukan penelusuran aset untuk kasus TPPU ini. Jadi jika ada informasi dari masyarakat terkait kepemilikan aset ZH, silakan menyampaikan pada KPK," pungkasnya.