JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memaparkan alasan melakukan penahanan terhadap Wakil Ketua DPR RI, Taufik Kurniawan dalam kasus dugaan suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Kabupaten Kebumen.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan, pihaknya memiliki sejumlah bukti yang kuat bahwa Politikus PAN itu diduga terlibat dalam praktik suap tersebut. Sehingga, penyidik memutuskan untuk menahan Taufik.
"Dilakukan penahanan karena memang penyidik sudah meyakini ada bukti yang sangat kuat, sesuai dengan aturan KUHAP, diduga keras melakukan tindak pidana dan memenuhi alasan subjektif dan objektif," kata Febri di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (2/11/2018).
Dengan adanya bukti kuat yang tak diungkap ke publik itu, Febri mengimbau kepada Taufik Kurniawan untuk membuka semua informasi yang diketahuinya terkait dengan dugaan perkara suap ini.