JAKARTA - Partai Amanat Nasional (PAN) segera mengirimkan nama pengganti Taufik Kurniawan ke pimpinan DPR RI. Hal ini menyusul Taufik Kurniawan yang menjabat Wakil Ketua DPR ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus dugaan suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Kabupaten Kebumen.
"Kami untuk kirim nama segera, mungkin Senin, Selasa atau Rabu sudah kirim ke pimpinan DPR," ujar Ketua DPP PAN Yandri Susanto kepada Okezone, Sabtu (3/11/2018).
Yandri mengatakan, keputusan untuk mengganti keanggotaan Taufik di DPR sekaligus posisinya sebagai Wakil Ketua DPR telah disetujui dalam rapat yang dipimpin Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan dan Sekretaris Jenderal PAN Eddy Soeparno.
(Baca juga: KPK Minta Taufik Kurniawan Kooperatif Bongkar Keterlibatan Pihak Lain)
Namun, proses pergantian ini terkendala masa sidang DPR yang telah berakhir pada Kamis 1 November 2018 kemarin. Sehingga PAN akan menunggu proses pergantian saat masa reses berakhir.
"Kami mungkin bisa menyampaikan atau memasukkan pengganti Mas Taufik ke pimpinan Senin atau Selasa, Rabu ini tapi dalam Uu MD3 bahwa pimpinan atau anggota DPR yang di PAW (Pergantian Antar Waktu) harus dilantik di depan sidang paripurna," ucap Yandri.
"Artinya pergantian sevara resmi mwnunggu masa sidang masuk lagi," imbuh Sekretaris Fraksi PAN DPR ini.
(Baca juga: KPK Sebut 'Ada Bukti yang Sangat Kuat' untuk Menahan Taufik Kurniawan)
Disinggung siapakah nama yang akan menggantikan Taufik sebagai Wakil Ketua DPR, Yandri masih merahasiakannya.
"Biarlah ranah ketua umum untuk sampaikan siapa penggamtinya," tegasnya.
Sebelumnya, Taufik Kurniawan telah resmi mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK setelah menjalani pemeriksaan untuk pertama kalinya sebagai tersangka. Taufik Kurniawan sempat mangkir dua kali dari panggilan penyidik lembaga antirasuah.
Usai mengenakan rompi oranye, Taufik memastikan bahwa dirinya akan bersikap kooperatif dan menjalani segala proses hukum yang berlaku.
Uang suap sebesar Rp3,65 miliar tersebut diterima Taufik Kurniawan sebagai fee atas pemulusan perolehan Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik pada perubahan APBN tahun anggaran 2016 untuk alokasi APBD Kebumen tahun anggaran 2016.
Awalnya, Bupati Kebumen M Yahya Fuad (MYF) yang telah menjadi terpidana kasus suap pemulusan APBD Kebumen mendekati Taufik Kurniawan selaku Wakil Ketua DPR RI bidang ekonomi dan keuangan juga dapil Jawa Tengah untuk memuluskan alokasi anggaran Kebumen senilai Rp100 miliar.
Diduga, Taufik mematok harga untuk memuluskan alokasi DAK Kabupaten Kebumen tersebut. Anggaran yang dipatok oleh Taufik Kurniawan sebesar 5 persen dari total anggaran yang dialokasikan untuk Kabupaten Kebumen.
Muhammad Yahya Fuad meminta sejumlah rekanan untuk mengumpulkan uang guna kepentingan pembayaran permintaan fee 5 persen tersebut.
Namun, dalam pengesahan APBN-P 2016, Kebumen hanya mendapat alokasi DAK tambahan sebesar Rp93,37 miliar dari rencana awal Rp100 miliar. DAK tambahan tersebut disinyalir akan digunakan untuk pembangunan jalan dan jembatan.
Atas perbuatannya, Taufik disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
(Awaludin)