Jaksa KPK Siapkan 1.211 Lembar Surat Tuntutan untuk Zumi Zola

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Kamis 08 November 2018 13:27 WIB
Gubernur Non-Aktif Jambi, Zumi Zola Siap Jalani Sidang Tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta (foto: Arie DS/Okezone)
Share :

JAKARTA - ‎Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta mengagendakan sidang lanjutan kasus dugaan korupsi yang menyeret Gubernur non-aktif Jambi, Zumi Zola, dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tim jaksa sendiri telah menyiapkan 1.211 lembar berkas tuntutan untuk Zumi Zola. Dalam surat tuntutan tersebut berisi sejumlah keterangan dari para saksi yang pernah dihadirkan di persidangan untuk terdakwa Zumi Zola.

(Baca Juga: Zumi Zola Siap Hadapi Sidang Tuntutan Kasus Korupsinya Hari Ini)

 

"‎Surat tuntutan Zumi ada 1.211 lembar," singkat Jaksa KPK Tri Anggoro Mukti sambil menyiapkan surat tuntutan untuk Zumi Zola di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (8/11/2018).

Pantauan Okezone, Zumi Zola yang mengenakan kemeja batik lengan panjang telah memasuki ruang sida‎ng untuk selanjutnya mendengarkan tuntutan Jaksa KPK. Politikus PAN tersebut tampak tenang dan berharap mendapatkan tuntutan yang terbaik.

"Enggak gini aja, kita lihat aja, doa minta yang terbaik. Sudah ya. Terima kasih," singkat Zumi.

Tim JPU KPK Siapkan 1.211 Lembar Surat Tuntutan untuk Zumi Zola (foto: Arie DS/Okezone) 

Zumi Zola sendiri didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp44 miliar dan satu unit mobil Alphard. Gratifikasi tersebut berasal dari Afif Firmansyah Rp34,6 miliar, Asrul Pandapotan Rp2,7 miliar, dan Arfan Rp3 miliar, US30 ribu, serta SGD100 ribu.

(Baca Juga: Zumi Zola Pakai Duit Pengusaha untuk Beli 25 Ekor Hewan Kurban) 

Diduga, gratifikasi itu digunakan Zumi Zola untuk melunasi utang-utangnya saat kampanye sebagai calon Gubernur Jambi. Zumi Zola juga didakwa mengalirkan uang tersebut untuk keperluan adiknya, Zumi Laza yang akan maju sebagai calon Wali Kota Jambi.

Tak hanya terkait gratifikasi, Zumi Zola juga didakwa telah menyuap anggota DPRD Jambi sebesar Rp16 miliar. Uang Rp16 miliar tersebut diduga untuk memuluskan ketok palu Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Jamni tahun anggaran 2017-2018.

(Fiddy Anggriawan )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya