Febri menjelaskan, ada beberapa hal yang akan didalami penyidik kepada Eni dalam proses finalisasi berkas penyidikannya. Salah satunya yakni fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan Johanes Budisutrisno Kotjo.
"Ya mempertajam beberapa fakta yang sudah kami dapatkan sebelumnya, misalnya terkait pertemuan dugaan adanya janji. Agenda penerimaan janji ya nanti kalau sudah realisasi proyeknya itu didapatkan berapa misalnya dan pembicara-pembicaraan lain terkait dengan proyek PLTU riau-1," beber Febri.
"KPK juga sudah mendapatkan keterangan dari tersangka sendiri ya dalam beberapa kali pemeriksaan ES ini mengakui beberapa perbuatannya dan juga peran pihak pihak lain juga dibuka oleh ES yang tentunya akan lebih lengkap nanti dibuka di proses persidangan," tambah Febri.
Sejauh ini KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan suap kesepakatan kontrak kerja sama PLTU Riau-1. Ketiganya yakni mantan wakil ketua Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih; bos Blackgold Natural Resources Limited, Johanes B Kotjo; dan mantan Menteri Sosial Idrus Marham.