KPK Sita Tanah Senilai Rp6 Miliar terkait Pencucian Uang Adik Zulhas

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Jum'at 09 November 2018 15:01 WIB
Zainudin Hasan (Foto: Ist)
Share :

KPK menelisik 16 bidang tanah tersebut telah ‎disamarkan oleh Zainuddin Hasan dengan mengatasnamakan anaknya serta pihak-pihak lain. Saat ini, KPK masih menelusuri aset-aset lain hasil pencucian uang adik kandung Zuklifli Hasan (Zulhas) tersebut.

 

Kata Febri, tanah senilai Rp6 miliar yang baru disita KPK pada pekan ini tersebut akan menjadi deretan ‎aset yang diduga hasil pencucian uang Zainuddin Hasan. "Ini menambah deretan aset yang diduga milik ZH dalam kasus TPPU," terangnya.

KPK sendiri telah menetapkan adik Zulkifli Hasan, Zainudin Hasan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). ‎Zainudin Hasan diduga telah menerima fee dari sejumlah proyek sebesar Rp57 miliar.

Uang tersebut diterima Zainudin melalui Anggota DPRD Lampung, Agus Bhakti Nugraha yang berasal dari sejumlah proyek pada Dinas PUPR. KPK menduga Zainudin melalu Agus Bhakti membelanjakan penerimaan dana-dana tersebut untuk membayar aset berupa tanah dan bangunan serta kendaraan dengan mengatasnamakan keluarga.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya