8 Pelaku Ditangkap Terkait Penembakan Pedagang di Tangerang, 1 Ditembak Mati

Hambali, Jurnalis
Senin 12 November 2018 16:13 WIB
Polisi rilis pelaku dan barang bukti kasus penembakan pedagang di Tangerang. Foto: Okezone/Hambali
Share :

Berikutnya, pelaku Riyana (19). Dia ditangkap karena berperan mencari target sepeda motor yang akan dieksekusi di lapangan. Lalu pelaku lainnya adalah Ahmad Solegar (28), yang berperan sebagai penadah. Petugas melumpuhkannya karena melawan saat akan ditangkap.

Kemudian, pelaku Saminan (24), dia juga dilumpuhkan petugas karena melawan saat disergap. Perannya dalam komplotan itu adalah sebagai penadah. Lalu terakhir adalah Mamat (19), dia dibekuk karena terlibat sebagai penadah hasil kejahatan.

"Dari data yang kita kumpulkan, komplotan ini telah beraksi sebanyak 9 kali di wilayah hukum Polres Tangsel, baik Curat maupun Curas," terangnya lagi.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari para pelaku, di antaranya adalah 2 selongsong peluru yang ditemukan saat olah TKP penembakan korban, 1 pucuk senjata api jenis FN yang telah dimodifikasi, 4 unit sepeds motor, sebilah golok, seunit senjata air soft gun, 11 buah mata kunci leter T, 7 unit handphone, dan sebagainya.

Atas kejahatannnya, para pelaku dijerat Pasal 1 Ayat (2) Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang tindak pidana menguasai atau menggunakan senjata api tanpa ijin, dan atau Pasal 338 KUHP, dan atau Pasal 365 KUHP, dan atau Pasal 363 KUHP, dengan ancaman pidana kurungan maksimal 12 tahun penjara.

(Rachmat Fahzry)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya