Polisi kemudian, menjeratnya dengan Pasal 351 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Meski begitu, polisi belum melakukan penahanan dengan alasan Melissa Gustin belum dipanggil untuk pemeriksaan sebagai tersangka.
Sudamiran menambahkan, penyelidikan kasus ini masih berlangsung. "Kami baru saja melakukan gelar perkara. Tersangka masih belum kami lakukan pemeriksaan karenanya belum dilakukan penahanan," tegasnya.
Sementara Lia Vinata, mendesak polisi agar segera melakukan penahanan kepada Melisa Gustin. Menurut dia, Melissa Gustin adalah pihak yang bersalah dalam kecelakan yang dialaminya.
"Dia yang menabrak dari arah kiri saat saya hendak berbelok ke arah kanan di Jalan Telaga Utama kawasan Citraland Surabaya," kata Melisa.