Pengemudi Pikap Rombongan Santri yang Kecelakaan di Cipondoh Terancam Pasal Berlapis

Anggun Tifani, Jurnalis
Minggu 25 November 2018 22:55 WIB
Kasatlantas Polres Metro Kota Tangerang AKBP Ojo Ruslan. Foto: Okezone/Anggun Tifani
Share :

TANGERANG - Pengemudi pikap rombongan santri yang mengalami kecelakaan di flyover Green Lake City, Cipondoh, Kota Tangerang, yakni RFA (18) terancam diganjar pasal berlapis.

Kasatlantas Polres Metro Tangerang Kota AKBP Ojo Ruslan mengatakan, pengemudi yang kini masih dalam perawatan itu dapat dikenakan dua pasal sekaligus.

"Pertama pasal kelalaian yang tidak disengaja dan kelalaian yang disengaja," kata Ojo di lokasi kejadian Green Lake City, Cipondoh, Kota Tangerang, Minggu (25/11/2018).

Dikatakan Ojo, sekiranya hukuman yang menjerat itu yakni Pasal 310 KUHP, yaitu tentang kelalaian tidak sengaja yang menyebabkan orang lain tewas atau terluka seperti akibat kondisi jalan atau lainnya, dan Pasal 307 terkait muatan yang berlebih.

Selain itu, ditambahkan Ojo jika sopir sudah dalam keadaan membaik, petugas akan segera melakukan pemeriksaan. Sehingga bisa diketahui apakah saat kejadian sopir dalam kondisi sehat atau dalam pengaruh minuman beralkohol.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya