"Kenapa harus dikembalikan kalau memang tidak terlibat, tidak melakukan, tidak jadi bagian dari prasangka-prasangka yang terjadi?," tutur Ade.
Menurut Ade, pengembalian uang Rp 2 miliar oleh Dahnil Anzar Simanjuntak dan Ahmad Fanani tidak serta-merta menghapus kasus dugaan korupsi di dalam penyelenggaraan Kemah Pemuda Islam.
(Baca Juga: Terkait Kemah Pemuda, Polisi Didesak Tangkap Dahnil Anzar)
Disisi lain, Ade menilai, pengembalian uang kepada Kemenpora itu juga membuktikan adanya indikasi acara tersebut membuat kesalahan dalam mengelola anggaran dari APBN.
"Sebuah kejahatan itu pun, jika adanya permohonan maaf dan mengembalikan dana, itu tidak langsung menghapus perbuatannya," ucap Ade.
(Khafid Mardiyansyah)