Menurutnya, polisi juga telah menetapkan pengemudi sebagai tersangka. Pasalnya, dalam kecelakaan maut itu terdapat sejumlah santri yang meninggal dunia dan puluhan orang luka-luka.
"Pengemudi mobil pikap ditetapkan sebagai tersangka. Kita kenakan Pasal 310 Ayat (3) dan 4 dengan ancaman maksimal 6 tahun," katanya.
Diketahui sebelumnya, 23 santri tersebut hendak kembali ke pondok pesantren usai menghadiri maulid nabi di kawasan Kampung Pondok, Karang Tengah, Tangerang. Namun, dalam perjalanan pikap yang ditumpangi mengalami kecelakaan hingga mengakibatkan korban tewas.
(Baca Juga: Sopir Pikap Pembawa Santri yang Terbalik di Cipondoh Resmi Jadi Tersangka)
(Arief Setyadi )