"Peristiwa pembunuhan sendiri pada 24 November. Saat itu tersangka berangkat dari rumahnya, Gresik, dengan menaiki motor sambil membawa pisau yang ditutupi jaket sekira pukul 01 30 WIB. Tersangka tiba di rumah korban pada jam 04 30 WIB," terang Bobby, Rabu (28/11/2018).
Sesampai di rumah korban, sambung Bobby, tersangka mengetuk pintu dan dibuka oleh Desy. Tersangka menanyakan suaminya berada dimana. Desy pun memberi tahu bahwa suaminya sedang tidur di kamar.
Tersangka langsung masuk ke kamar dan membunuh korban. Usai membunuh korban, tersangka langsung kabur akhirnya berhasil ditangkap di terminal Nganjuk. Tersangka terpaksa ditembak kakinya karena berusaha kabur saat hendak ditangkap.
"Tersangka akan dijerat dengan pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati, seumur hidup atau paling lambat 20 tahun penjara," tandasnya.
(Khafid Mardiyansyah)