Gubernur Nonaktif Bengkulu Dipindahkan ke Lapas Sukamiskin karena Faktor Kesehatan

Demon Fajri, Jurnalis
Sabtu 01 Desember 2018 16:17 WIB
Gubernur Nonaktif Bengkulu (Foto: Demon Fajri/Okezone)
Share :

Sebagaimana di ketahui, Ridwan dan Lily telah divonis terbukti bersalah menerima suap sebesar Rp1 miliar dari Direktur PT Statika Jhony Wijaya melalui orang kepercayaan Lily bernama Rico Dian Sari. Uang tersebut untuk memuluskan proyek peningkatan jalan di Bengkulu yang digarap PT Statika.

Ridwan dan Lily divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu. Pada tingkat pertama, keduanya divonis 8 tahun penjara denda Rp400 juta. Namun dalam tingkat banding, hukumannya diperberat menjadi masing-masing pidana penjara 9 tahun dan denda Rp400 juta subsidair 8 bulan kurungan.

Begitu juga dengan hak politik. Pengadilan Tipikor mencabut hak politik Ridwan selama dua tahun, sedangkan pada tingkat banding, hak politik Ridwan dicabut selama lima tahun setelah menjalani pidana pokok.

Sebelumnya Majelis hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu pada 11 Januari 2018 menjatuhkan vonis kepada Gubernur Bengkulu nonaktif Ridwan Mukti dan Istri Lily Martiani Maddari masing-masing 8 tahun penjara. Ridwan Mukti beserta istri dinilai terbukti telah melanggar Pasal 12 huruf a dan pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Vonis terhadap keduanya lebih ringan dua tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum KPK yang menuntut terdakwa dengan pidana kurungan selama 10 tahun.

(Fakhri Rezy)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya