BENGKULU - Gubernur nonaktif Bengkulu Ridwan Mukti terpidana korupsi dipindahkan dari Lapas Kelas IIA Bentiring Bengkulu ke Lapas Kelas I Sukamiskin, Jawa Barat, Sabtu (1/12/2018).
Selain Ridwan, Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu juga memindahkan istri Ridwan, Lily Martiani Maddari ke Lapas Anak dan Perempuan Kelas IIA Tangerang, Banten. Di mana sebelumnya Lili menempati Lapas Anak dan Perempuan Kelas IIA Bentiring Bengkulu.
Baca juga: KPK Eksekusi Gubernur Ridwan Mukti dan Istrinya ke Lapas Bengkulu
Keduanya diberangkatkan melalui jalur udara, dari bandara Fatmawati - Soekarno Bengkulu ke Bandara Soekarno-Hatta Tangerang, Banten, dengan menggunakan maskapai Lion Air, dengan nomor penerbangan JT 631, sekira pukul 06.10 WIB. Saat diterbangkan keduanya mendapatkan pengawalan ketat dari aparat kepolisian dan petugas Kemenkum HAM Bengkulu.
 
Dari data terhimpun okezone, saat pemindahan Ridwan tampak mengenakan baju warna kelam dan mengenakan peci warna hitam. Selain itu, tangan sebelah bagian kiri dalam keadaan dibidai atau digendong dengan kain berwarna biru tua. Sedangkan untuk Lili, mengenakan pakaian serba putih dan hijab berwarna merah muda.
Keduanya terlihat berjalan beriringan saat keluar dari ruang tunggu Bandara Fatmawati-Soekarno Bengkulu, dengan mendapatkan pengawalan ketat aparat kepolisian bersenjata lengkap.
Baca juga: Gubernur Bengkulu Dihukum 9 Tahun Bui, Hak Politiknya Dicabut karena Korupsi
Kepala Kantor Wilayah KemenkumHAM Bengkulu, Ilham Djaya mengatakan, Ridwan dan Lili dipindahkan setelah adanya permohonan dari keduanya sejak jauh-jauh hari. Selain itu, kata dia, pemindahan tersebut merupakan hak dari narapidana untuk mengajukan permohonan pemindahan.
Usulan atau permohonan pemindahan tersebut, lanjut Ilham, bisa di lihat dari faktor keamanan, kesehatan dari narapidana. Untuk Ridwan, sendiri permohonan pemindahan lantaran faktor kesehatan. Sehingga ingin dipindahkan ke Lapas Sukamiskin. Selain itu, kata dia, proses yang dijalani pun cukup panjang. Mulai dari UPT, Lapas, Kanwil serta ke Direktur Jenderal Kemenkum HAM RI.
''Tadi pagi keduanya dipindahkan. Pemindahan sudah melalui proses panjang,'' kata Ilham, ketika di konfirmasi via telepon genggamnya, Sabtu (1/12/2018).
''Proses tidak bisa cepat harus melalui beberapa tahapan. Surat pemindahan baru kemarin kita terima, hari ini langsung dipindahkan,'' sambung Ilham.
Baca juga: Vonis Gubernur Bengkulu dan Istrinya Diperberat Jadi 9 Tahun Penjara
Dalam proses pemindahan Ridwan dan Lili, jelas Ilham, tetap berdasarkan SOP. Di mana dalam proses pemindahan tersebut, keduanya mendapatkan pengawalan aparat kepolisian dan petugas Kemenkum HAM Bengkulu, sebanyak delapan orang. Pengamanan tersebut dilakukan hingga keduanya tiba di lokasi Lapas. Baik di Lapas Sukamiskin maupun Lapas Anak dan Perempuan Tangerang.
''Ridwan di kawal dari aparat kepolisian dua orang polisi dan dua orang petugas kemenkumHAM. Lili di kawal dua orang Polwan dan dua petugas KemenkumHAM,'' sampai Ilham.
Ilham menyampaikan, untuk Lili saat ini sudah tiba di Lapas Anak dan Perempuan Tangerang, Banten. Sementara untuk Ridwan Mukti masih dalam perjalanan menuju Lapas Sukamiskin.
''Lili sudah tiba di Lapas Anak dan Perempuan. Ridwan masih dalam perjalanan,'' pungkas Ilham.
Baca juga: Gubernur Bengkulu Non Aktif Dituntut 10 Tahun Penjara dan Denda Rp400 Juta
Sebagaimana di ketahui, Ridwan dan Lily telah divonis terbukti bersalah menerima suap sebesar Rp1 miliar dari Direktur PT Statika Jhony Wijaya melalui orang kepercayaan Lily bernama Rico Dian Sari. Uang tersebut untuk memuluskan proyek peningkatan jalan di Bengkulu yang digarap PT Statika.
Ridwan dan Lily divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu. Pada tingkat pertama, keduanya divonis 8 tahun penjara denda Rp400 juta. Namun dalam tingkat banding, hukumannya diperberat menjadi masing-masing pidana penjara 9 tahun dan denda Rp400 juta subsidair 8 bulan kurungan.
Begitu juga dengan hak politik. Pengadilan Tipikor mencabut hak politik Ridwan selama dua tahun, sedangkan pada tingkat banding, hak politik Ridwan dicabut selama lima tahun setelah menjalani pidana pokok.
Sebelumnya Majelis hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu pada 11 Januari 2018 menjatuhkan vonis kepada Gubernur Bengkulu nonaktif Ridwan Mukti dan Istri Lily Martiani Maddari masing-masing 8 tahun penjara. Ridwan Mukti beserta istri dinilai terbukti telah melanggar Pasal 12 huruf a dan pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Vonis terhadap keduanya lebih ringan dua tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum KPK yang menuntut terdakwa dengan pidana kurungan selama 10 tahun.
(Fakhri Rezy)