KPK Periksa Pegawai PT Asmin Koalindo sebagai Saksi di Kasus PLTU Riau-1

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Senin 03 Desember 2018 10:41 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: Okezone)
Share :

Dalam berkas dakwaan terhadap salah satu tersangka perkara ini yaitu Eni Maulani Saragih, disebutkan pemilik PT Borneo Lumbung ‎Energi dan Metal, Samin Tan, memberikan gratifikasi sebesar Rp5 miliar kepada politikus Partai Golkar tersebut.

Uang itu diduga terkait permasalahan pemutusan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B) generasi 3 di Kalimantan Tengah antara PT AKT dengan Kementeriaan ESDM.

KPK sendiri telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan suap kesepakatan kontrak kerja sama proyek PLTU Riau-1. Mereka adalah mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih; mantan Menteri Sosial, Idrus Marham; dan bos Blackgold Natural Resources Limited, Johannes B Kotjo.

(Baca juga: Uang Gratifikasi Eni Saragih Diduga untuk Biayai Suaminya di Pilkada Temanggung)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya