KPK Periksa Pegawai PT Asmin Koalindo sebagai Saksi di Kasus PLTU Riau-1

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Senin 03 Desember 2018 10:41 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: Okezone)
Share :

Eni sendiri diduga bersama-sama Idrus menerima hadiah atau janji dari Kotjo. Eni diduga mendapat uang sebesar Rp6,25 miliar dari Kotjo secara bertahap. Uang itu adalah jatah Eni untuk memuluskan perusahaan Kotjo menggarap proyek senilai USD900 juta.

Penyerahan uang kepada Eni dilakukan secara bertahap dengan rincian Rp4 miliar sekira November–Desember 2017 dan Rp2,25 miliar pada Maret–Juni 2018‎. Idrus juga dijanjikan mendapat jatah yang sama jika berhasil meloloskan perusahaan Kotjo.

(Hantoro)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya