JAKARTA - Bareskrim Polri meningkatkan status perkara Habib Bahar bin Smith terkait dengan isi ceramahnya yang dianggap telah menghina Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) dengan sebutan 'banci'.
"Status perkara HBS (Habib Bahar bin Smith) yang ditangani Bareskrim sudah penyidikan," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Syahar Diantono saat dikonfirmasi Okezone, Jakarta, Rabu (5/12/2018).
Selain itu, Syahar menyatakan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan perdana sebagai saksi terlapor terhadap Habib Bahar di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, pada esok hari Kamis 6 Desember 2018.
(Baca juga: Habib Bahar: Biarkan Saya Hancur Binasa asal Indonesia Tetap Utuh)
"HBS akan dilaksanakan pemeriksaan besok hari Kamis di Bareskrim, sesuai surat panggilan dari penyidik," tutur Syahar.
Disisi lain, Polda Metro Jaya juga telah meningkatkan perkara Habib Bahar bin Smith ke tahap penyidikan. Selain itu, polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi untuk menyelesaikan kasus ini.
(Baca juga: Polri Sebut Proses Hukum Habib Bahar Sesuai Prosedur)
Pemanggilan Habib Bahar sendiri sebelumnya diagendakan Senin 3 Desember 2018 lalu. Namun, pada kesempatan itu Habib Bahar tak memenuhi panggilan tersebut dengan alasan tak menerima surat pemeriksaan.
Habib Bahar sendiri dilaporkan ke Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya lantaran isi ceramahnya dianggap telah menghina Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) dengan sebutan 'banci'.
(Awaludin)