TKN Jokowi-Ma'ruf: Kasus Bahar bin Smith Jadi Pelajaran bagi Siapapun

Harits Tryan Akhmad, Jurnalis
Jum'at 07 Desember 2018 13:52 WIB
Habib Muhammad Bahar bin Smith penuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri (Foto: Heru Haryono/Okezone)
Share :

Penetapan tersangka Bahar bin Smith disampaikan oleh kuasa hukumnya, Azis Yanuar usai kliennya menjalani pemeriksaan selama hampir 11 jam. Meski sudah tersangka, penceramah yang karib disapa Habib Bule itu belum ditahan karena dianggap kooperatif.

"Tadi Habib sudah duluan karena ada keperluan. Alhamdulillah belum (ditahan)," ujar Azis di Gedung Bareskrim, Mabes Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis 6 Desember 2018 kemarin.

Penyidik menjerat Bahar bin Smith dengan sejumlah pasal. Di antaranya Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf (a) ke-2 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2018 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, serta Pasal 45 juncto Pasal 28 Ayat (2) UU 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Pasal 207 KUHP.

(Rizka Diputra)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya