Terkait Kasus RJ Lino, KPK Akui Terganjal Penghitungan Kerugian Negara

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Selasa 11 Desember 2018 16:48 WIB
RJ Lino (Dok. Okezone)
Share :

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang mengakui pihaknya mengalami hambatan dalam segi penghitungan kerugian keuangan negara terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tiga unit QCC di Pelindo II yang menjerat Richard Joost (RJ) Lino.

Hal itu diungkapkan Saut setelah kasus dugaan korupsi pengadaan tiga unit QCC di Pelindo II‎ mangkrak selama sekira tiga tahun lamanya. Mantan Dirut PT Pelindo II, RJ Lino sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu pada akhir 2015. Namun, RJ Lino hingga kini belum ditahan.

"Yang jelas sampai saat ini tertunda karena perhitungannya enggak jelas," kata Saut usai memberikan sambutan dalam Rakornas Pendidikan Antikorupsi di Hotel Kartika Chandra, Jakarta, Selasa (11/12/2018).

Namun, Saut menyangkal jika hambatan dalam penghitungan ‎kerugian keuangan negara ditenggarai perusahaan Wuxi Huangdong Heavy yang merupakan pelaksana proyek QCC di PT Pelindo II berada di Tiongkok. Saut menegaskan, pihaknya telah bertemu otoritas Tiongkok untuk mengusut kasus tersebut.

"Sudah. Sudah ketemu (dengan otoritas Tiongkok), hanya angkanya (kerugian negara) yang belum ketemu," terangnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya