MEDAN - Kasus dugaan suap proyek Pemerintah Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utata, untuk tahun 2016-2018 yang menyeret Bupati Nonaktif Kabupaten Labuhan Batu, Pangonal Harahap mulai disidangkan. Persidangan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, Kamis (13/12/2018) siang.
Dalam dakwaan yang dibacakan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pangonal dinilai telah menerima hadiah senilai Rp42,28 miliar dan SGD 218.000 dari pengusaha Efendy Sahputra alias Asiong. Pemberian uang itu melalui Thamrin Ritonga, Umar Ritonga (DPO), Baikandi Harahap dan Abu Yazid Anshori Hasibuan.
Patut diduga hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar Pangonal melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya.
"Uang Rp42,28 miliar dan SGD218.000 itu diberikan Asiong agar terdakwa memberikan beberapa paket pekerjaan di Kabupaten Labuhanbatu pada Tahun Anggaran 2016, 2017 dan 2018 kepadanya. Dan terdakwa pun memang memerintahkan jajarannya untuk memberikan proyek kepada perusahaan Asiong," kata jaksa saat membacakan dakwaan.
Dakwaan terhadap Pangonal dibacakan tim penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di hadapan majelis hakim yang diketuai Irwan Effendi.
Baca: KPK Periksa Andi Narogong terkait Suap Bupati Labuhanbatu
Baca: Bupati Labuhanbatu dan Kroni-kroninya Diduga Terima Total Suap Rp48 Miliar