Disebut Komnas HAM Jadi Korban, Labora Situros Ajukan Permohonan Grasi dan Amnesti

Achmad Fardiansyah , Jurnalis
Senin 17 Desember 2018 16:22 WIB
Foto Ilustrasi shutterstock
Share :

JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah membeberkan hasil eksaminasi terhadap perkara hukum yang menjerat mantan polisi Labora Sitorus. Dari situ, Komnas HAM menyebut Labora yang menjadi terpidana kasus illegal logging dan tindak pidana pencucian uang, ada korban pelanggaran HAM dan peradilan sesat.

Menanggapi hal itu, salah satu kuasa hukum Labora, Fernando Kudadiri menerangkan, peradilan sesat yang dimaksud oleh Komnas HAM adalah dari proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan hingga putusan semuanya dipaksakan dan rekayasa.

“Di Polda Papua, ditemukan dua nomor laporan yang sama dengan terlapor dan tanggap yang berbeda. Kemudian, tidak ada berkas berita acara pemeriksaan (BAP),” terang dia di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Senin (17/12/2018).

(Baca juga: Kejaksaan Sorong Masih Cari Alat Berat Milik Labora Sitorus)

 

Menurut Fernando, BAP terhadap Labora tidak ditemukan dalam perkara tindak pidana migas dan tindak pidana kehutanan. Sementara untuk tindak pidana pencucian uang, tidak ditemukan tanda tangan Labora pada BAP.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya