Lucas Sebut Dina Soraya Berperan Besar dalam Pelarian Eddy Sindoro

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Kamis 20 Desember 2018 19:27 WIB
Foto Ilustrasi shutterstock
Share :

JAKARTA - Terdakwa Lucas mengungkapkan bahwa mantan Coorporate Secretary PT Gajendra Adhi Sakti, Dina Soray‎a memiliki peran besar dalam melarikan mantan petinggi Lippo Group ke luar negeri. Lucas yakin bahwa apa yang disangkakan KPK terhadap dirinya salah alamat.

Hal tersebut diungkapkan Lucas setelah mendengarkan kesaksian Duty Executive PT Indonesia Air Asia Yulia Shintawati pada persidangan hari ini. Dimana, Yulia membeberkan bahwa perintah untuk melarikan Eddy Sindoro bukan dari Lucas melainkan Dina Soraya.

"Semakin jelas yang berperan besar ini Jimmy dan Dina," ujar Lucas melalui kuasa hukumnya, Aldres Napitupulu, usai menghadiri persidangan sebagai terdakwa perkara dugaan merintangi atau menghalang-halangi proses penyidikan terhadap Eddy Sindoro, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (20/12/2018).

 (Baca juga: Pejabat Air Asia Akui Diperintah Dina Soraya Urus Pelarian Eddy Sindoro)

Lucas sebelumnya juga beberapa kali menyinggung nama Jimmy alias Lie yang disebutnya berperan penting dalam pelarian Eddy Sindoro. Namun demikian, Lucas melihat belum ada pemeriksaan terhadap Jimmy dalam proses penyidikanya.

"Ada yang mau geser ke terdakwa (Lucas). Padahal Dina sendiri mengatakan kalau tidak ada terdakwa, akan tetap dilakukan ini atas permintaan Jimmy," kata dia.

Sebelumnya, ‎Duty Executive PT Indonesia Air Asia Yulia Shintawati mengakui diperintah oleh Dina Soraya untuk mengurus pelarian mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro. Padahal, Eddy merupakan orang yang sedang diburu KPK saat itu.

 (Baca juga: Pejabat Air Asia Curhat Diskors Perusahaannya karena Disebut Terima Suap)

Perintah itu datang, kata Yulia, saat adanya pertemuan ‎dengan Dina dan pegawai PT Angkasa Pura I Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Dwi Hendro Wibowo (Bowo) di Jalan ‎Cipaku IV No. 16 Kebayoran Baru, pada, 20 Agustus 2018 dengan

"Shin nanti bantuin Bowo untuk assist orang ini ya," ungkap Yulia menirukan perintah Dina s‎aat bersaksi untuk terdakwa perkara dugaan merintangi atau menghalang-halangi penyidikan Eddy Sindoro, Lucas, di Pengadilan Tipikor.

 

Nama Yulia Shintawati sendiri sebelumnya sempat disebut di sidang dakwaan Lucas. Yulia disebut menerima Rp20 juta dari Dwi Hendro Wibowo al‎ias Bowo untuk membantu melarikan Eddy Sindoro dari Indonesia ke Singapura.

Awalnya, Hendro Wibowo menerima uang sebesar SGD33 Ribu dari orang suruhan Lucas, Dina Soraya, karena telah membantu melancarkan rencananya melarikan Eddy Sindoro.‎ Bowo kemudian membagikan uang tersebut ke sejumlah pihak yang membantunya.

Pih‎ak yang diduga turut menerima uang dari Bowo yakni, petugas imigrasi Bandara Soekarno Hatta (Soetta), Andi Sofyar senilai Rp30 juta, Duty Executive PT Indonesia Air Asia, Yulia Shintawati. Yulia disebut mendapat jatah Rp20 juta.‎ Kemudian, dua orang lainnya yakni, M Ridwan dan David Yoosua Rudingan yang masing-masing disebut menerima uang sebesar Rp500 ribu.

Uang tersebut diberikan Bowo kepada empat orang itu karena diduga telah turut andil membantu melarikan Eddy Sindoro ke luar negeri. Padahal, Eddy Sindoro saat itu telah berstatus tersangka dan sudah dicekal oleh KPK untuk berpergian ke luar negeri.

Dalam perkara ini, Advokat Lucas didakwa bersama-sama dengan Dina Soraya telah merintangi penyidikan mantan petinggi Lippo Group Eddy Sindoro. Lucas diduga menyarankan Eddy Sindoro selaku tersangka untuk tidak kembali ke Indonesia.

Jaksa KPK juga mendakwa Lucas membantu mengupayakan agar Eddy Sindoro masuk dan keluar wilayah Indonesia tanpa pemeriksaan imigrasi. Hal itu dilakukan Lucas untuk menghindari tindakan hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Eddy Sindoro.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya