SERANG - Kapolres Serang AKBP Firman Affandi mengatakan, pihaknya sedang mendalami kasus dugaan pungutan liar yang dilakukan oleh oknum RS dr Drajat Prawiranegara kepada keluarga korban bencana tsunami di Selat Sunda.
Pungutan biaya pemulangan jenazah dilakukan kepada keluarga hingga mencapai Rp3,9 juta. Biaya tersebut untuk mobil jenazah, formalin dan pemulasaraan jenazah.
"Untuk kasus ini dilanjutkan ke penyelidikan," kata Firman saat dikonfirmasi, Kamis (27/12/2018).
(Baca juga: 8 Fakta Tentang Gunung Krakatau yang Pernah Menggelapkan Dunia)