Masa Tanggap Darurat Bencana Sukabumi Ditetapkan Selama 7 Hari

Muhamad Rizky, Jurnalis
Rabu 02 Januari 2019 16:26 WIB
Kepala Pusat Data dan Humas BNPB Sutopo Purwo Nugroho (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Pemerintah daerah telah menetapkan masa tanggap darurat bencana longsor di Kampung Cimapag Sigaherang, Desa Sinaresmi, Kecamatan Cisolok, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat selama 7 hari. Dalam masa itu, petugas akan difokuskan melakukan pencarian para korban.

"Masa tanggap darurat ditetapkan tujuh hari jadi Bupati Sukabumi telah menetapkan masa tanggap darurat selama 7 hari berlaku 31 Desember 2018 sampai 6 Januari 2019. Jadi, 7 hari dan fokus utama evakuasi dan penyelamatan korban," kata Kepala Pusat Data Informasi dan Humas Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Sutopo Purwo Nugroho, Rabu (2/1/2019).

(Baca Juga: Polisi: Korban Tewas Longsor Sukabumi 13 Orang, 21 Belum Ditemukan)

Sutopo menegaskan, upaya penanganan bagi korban luka dan pengungsi akan dilakukan sebaik mungkin. Namun, sebagian masyarakat banyak yang memilih untuk tinggal di rumah kerabatnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya