"Jadi, pada 14 Januari ada sidang paripurna mengenai tiga putusan, dan tiga putusan itu nanti akan kita sampaikan kembali kepada Bapak Presiden," tukas Dianto.
Sementara untuk wakilnya, kata dia, sesuai aturannya akan ditentukan partai pengusung pada pemilihan beberapa tahun yang lalu, seperti Nasdem, PKB, Hanura, PPP dan PAN.
"Lima partai inilah yang memiliki hak untuk mengisi kekosongan Wakil Gubernur Jambi, tinggal kesepakatan dari lima partai tersebut, siapa yang punya figur dan layak mengisi posisi menjadi Wakil Gubernur Jambi," tandas Dianto.
(Baca Juga: Vonis Zumi Zola Sudah Inkrah, Ditjen Otda Kemendagri Minta Salinan Putusan)
(Arief Setyadi )