SEMARANG - Terdakwa Bupati nonaktif Purbalingga, Tasdi, mengaku diberi uang Rp100 juta dari Ganjar Pranowo, yang kala itu masih menjadi Calon Gubernur Jawa Tengah. Uang itu untuk kepentingan operasional partai dalam menghadapi perhelatan Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jateng 2018.
"Pak Ganjar menyerahkan uang Rp100 juta, melalui ajudannya. Ada juga Wakil Ketua DPR RI Utut Adianto juga memberikan uang ke saya," jelas Tasdi saat sidang pemeriksaan saksi terdakwa di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (7/1/2019).
(Baca Juga: OTT di Purbalingga, KPK Amankan Bupati dan Sejumlah Uang)
Tasdi mengatakan, dana yang diberikan Ganjar Pranowo itu sebagai uang gotong royong untuk pemenangan di Pilkada 2018. Namun, uang itu tidak disetorkan ke bendahara partai hingga Tasdi ditangkap petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 4 Juni 2018.
"Uang dari Pak Ganjar itu rencananya mau digunakan untuk buka bersama pada 10 Juni 2018, tapi justru sudah ketangkap duluan oleh KPK. Jadi (uang) dari Pak Ganjar itu dibawa oleh petugas KPK," lugasnya sembari menjelaskan.
(Baca Juga: Bupati Purbalingga Nonaktif Sebut Ada Aliran Uang Masuk ke Pilgub Jateng)
Sementara itu, Jaksa KPK Kresno Anto Wibowo, membenarkan uang gotong royong yang disebut Tasdi itu memang tidak diserahkan ke bendahara partai. Tasdi juga disebut menerima sejumlah uang dari berbagai dinas.
"Harusnya memang diserahkan kepada bendahara. Berdasarkan keterangan saksi lain, juga ada sejumlah uang kepada Tasdi dari kepala dinas," lugas Kresno.
(Baca Juga: Bupati Purbalingga Pakai Uang Suap untuk Wayangan)
Sekadar diketahui, Bupati Nonaktif Purbalingga Tasdi didakwa menerima suap Rp500 juta terkait proyek Islamic Center tahap II di daerahnya. Mantan Ketua DPC PDIP Purbalingga itu juga didakwa menerima gratifikasi dari berbagai pihak sebesar Rp1,465 miliar dan USD20 ribu.
(Baca Juga: Ganjar: Kalau Ada yang Korupsi Saya Sembelih!)
(Arief Setyadi )