Sementara itu, Jaksa KPK Kresno Anto Wibowo, membenarkan uang gotong royong yang disebut Tasdi itu memang tidak diserahkan ke bendahara partai. Tasdi juga disebut menerima sejumlah uang dari berbagai dinas.
"Harusnya memang diserahkan kepada bendahara. Berdasarkan keterangan saksi lain, juga ada sejumlah uang kepada Tasdi dari kepala dinas," lugas Kresno.
(Baca Juga: Bupati Purbalingga Pakai Uang Suap untuk Wayangan)
Sekadar diketahui, Bupati Nonaktif Purbalingga Tasdi didakwa menerima suap Rp500 juta terkait proyek Islamic Center tahap II di daerahnya. Mantan Ketua DPC PDIP Purbalingga itu juga didakwa menerima gratifikasi dari berbagai pihak sebesar Rp1,465 miliar dan USD20 ribu.
(Baca Juga: Ganjar: Kalau Ada yang Korupsi Saya Sembelih!)
(Arief Setyadi )