Bawaslu Putuskan OSO Lolos sebagai Caleg DPD dengan Syarat

Fadel Prayoga, Jurnalis
Rabu 09 Januari 2019 16:39 WIB
Komisioner Bawaslu membacakan putusan mengenai sengketa OSO sebagai Caleg DPD RI (Foto: Fadel Prayoga)
Share :

(Baca Juga:  Kader Hanura Demo di KPU, OSO: Wah Saya Enggak Tahu)

KPU lalu membuka lagi kesempatan bagi OSO agar namanya bisa masuk dalam daftar calon DPD, namun tetap mensyaratkan ketua umum Hanura tersebut harus menyerahkan surat pengunduran diri dari pengurus partai sampai 21 Desember 2018.

OSO tetap belum mengundurkan diri. Akhirnya, namanya tak jadi masuk dalam DCT anggota DPD. Hal inilah yang membuat OSO melaporkan KPU ke Bawaslu. Usai menerima laporan tanggal 18 Desember, Bawaslu mulai menangani perkara dugaan pelanggaran yang dilaporkan oleh kuasa hukum OSO telah dijalankan sejak 26 Desember lalu dengan agenda pembacaan putusan pendahuluan.

Proses penanganan dilanjutkan dengan pemeriksaan dan pembacaan keterangan dari pelapor, saksi, hingga KPU sebagai terlapor, hingga putusan dibacakan hari ini.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya