Bawaslu Putuskan OSO Lolos sebagai Caleg DPD dengan Syarat

Fadel Prayoga, Jurnalis
Rabu 09 Januari 2019 16:39 WIB
Komisioner Bawaslu membacakan putusan mengenai sengketa OSO sebagai Caleg DPD RI (Foto: Fadel Prayoga)
Share :

"Memerintahkan kepada terlapor (KPU) untuk tidak menetapkan keberhasilan Oesman Sapta Odang sebagai calon terpilih pada Pemilihan Umum tahun 2019 apabila tidak mengundurkan diri sebagai pengurus partai politik yang paling lambat 1 hari sebelum penetapan calon terpilih anggota Dewan Perwakilan Daerah," imbuh Abhan.

 

Jalan panjang polemik caleg DPD yang melibatkan OSO bermula dari putusan MK melarang caleg DPD masih menjadi pengurus partai politik pada periode 2019. Namun, Mahkamah Agung (MA) memutuskan larangan pengurus partai politik menjadi caleg baru berlaku pada 2024.

Putusan MA tersebut merupakan tindak lanjut atas Putusan MK yang menafsirkan jabatan kepengurusan seseorang dalam partai politik sebagai “pekerjaan”, sehingga tidak boleh menjadi calon anggota DPD.

Putusan MA sebenarnya tidak membatalkan putusan MK, melainkan membatalkan PKPU karena dinilai membuat aturan yang berlaku surut. OSO tak gentar. Ia pun mengajukan gugatan ke PTUN dan pengadilan memutuskan untuk mengabulkan gugatan OSO untuk masuk kembali dalam daftar calon tetap (DCT) anggota DPD 2019 yang sebelumnya telah dicoret.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya