Diloloskan dengan Syarat, Pengacara OSO Tak Puas dengan Keputusan Bawaslu

Fadel Prayoga, Jurnalis
Rabu 09 Januari 2019 18:29 WIB
Jumpa Pers di Bawaslu (Foto: Fadel/Okezone)
Share :

JAKARTA - Kuasa Hukum Oesman Sapta Odang (OSO), Herman Qadir menilai putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI merupakan bentuk ketidakpatuhan terhadap intruksi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang selevel dengan undang-undang.

"Putusan ini tidak sepenuhnya mematuhi perintah putusan PTUN. Sebab masih ada embel-embel pengunduran diri juga. Walaupun itu terakhir. Atau satu hari sebelum di SK kan," kata dia di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (9/1/2019).

Beberapa waktu lalu, OSO mengajukan gugatan ke PTUN dan pengadilan memutuskan untuk mengabulkan gugatan Oesman Sapta Odang untuk masuk kembali dalam daftar calon tetap (DCT) anggota DPD 2019 tanpa harus ada persyaratan mundur dari jabatan partai politik.

Baca Juga: Bawaslu Putuskan OSO Lolos sebagai Caleg DPD dengan Syarat


KPU lalu membuka lagi kesempatan bagi OSO agar namanya bisa masuk dalam daftar calon DPD, namun tetap mensyaratkan ketua umum Hanura tersebut harus menyerahkan surat pengunduran diri dari pengurus partai sampai tanggal 21 Desember 2018.

OSO tetap belum mengundurkan diri. Akhirnya, namanya tak jadi masuk dalam DCT anggota DPD. Hal inilah yang membuat OSO melaporkan KPU ke Bawaslu.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya