Diloloskan dengan Syarat, Pengacara OSO Tak Puas dengan Keputusan Bawaslu

Fadel Prayoga, Jurnalis
Rabu 09 Januari 2019 18:29 WIB
Jumpa Pers di Bawaslu (Foto: Fadel/Okezone)
Share :

Hari ini, Bawaslu RI memutuskan Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang lolos sebagai caleg DPD RI pada perhelatan Pileg 2019. Tapi, jika terpilh dalam perhelatan itu, yang bersangkutan harus mundur dari jabatannya di partai politik.

Menurut dia, putusan PTUN itu sifatnya seperti undang-undang, sehingga wajib dilaksanakan oleh Bawaslu.

"Sebab apa? Sengketa pemilu itu sudah diatur dalam UU Pemilu. Gitu. Itu sudah tegas. Sengketa Pemilu sudah diatur dalam UU Pemilu. Jadi wajib hukumnya KPU harus melaksanakan (putusan PTUN)," tandasnya.

Baca Juga: Kader Hanura Demo di KPU, OSO: Wah Saya Enggak Tahu

(Edi Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya