Seperti diketahui, Bawaslu RI memutuskan OSO lolos sebagai caleg DPD RI pada perhelatan Pileg 2019. Tapi, jika terpilh dalam perhelatan itu, yang bersangkutan harus mundur dari jabatannya di partai politik.
"Mencantumkan nama Oesman Sapta Odang sebagai calon tetap peserta pemilu anggota Dewan Perwakilan Daerah tahun 2019 paling lama 3 hari kerja sejak putusan dibacakan, memerintahkan kepada terlapor untuk menetapkan dokter haji Oesman sebagai calon terpilih pada Pemilihan Umum tahun 2019 apabila mengundurkan diri sebagai pengurus partai politik paling lambat 1 hari sebelum penetapan calon terpilih anggota Dewan Perwakilan Daerah," kata Ketua Bawaslu RI Abhan saat membacakan putusan di kantornya, Jakarta Pusat, hari ini.
(Baca Juga: Diloloskan dengan Syarat, Pengacara OSO Tak Puas dengan Keputusan Bawaslu)
(Arief Setyadi )