BANDUNG - Polda Jabar, memperpanjang masa penahanan Bahar bin Smith. Perpanjangan masa tahanan ini, karena penyidik masih memerlukan waktu untuk pelengkapan berkas.
Kapolda Irjen Pol Agung Budi Maryoto, menegaskan, maka dari itu perlu perpanjangan terhadap Bahar. Ia mengatakan, perpanjangan penahanan terhadap Bahar dilakukan 40 hari ke depan.
"Iya, perpanjangan penahanan," katanya di Polrestabes Bandung, Rabu (16/1/2019).
Baca juga: Ditahan Seorang Diri, Habib Bahar Lebih Banyak Baca Kitab di Penjara
Bahar diketahui telah di tahan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, sejak 18 Desember 2018, lalu. Jika dihitung masa tahanan Bahar sudah melebihi 20 hari.