Pemberkasan Belum Selesai, Penahanan Habib Bahar Diperpanjang

CDB Yudistira, Jurnalis
Rabu 16 Januari 2019 11:06 WIB
Habib Bahar (google)
Share :

Menurut Pasal 1 angka 21 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penahanan adalah penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik, atau penuntut umum atau hakim dengan penetapannya, dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.

Dalam praktiknya, seringkali status tahanan menjadi berkepanjangan karena proses pemeriksaan oleh pihak kepolisian masih berjalan. Menurut Pasal 7 ayat (1) huruf d KUHAP, penyidik (dalam hal ini kepolisian) karena kewajibannya memiliki wewenang melakukan perpanjangan penahanan.

 Baca juga: Pengacara: Penangguhan Penahanan Habib Bahar atas Usulan Keluarga

"Kemarin ada koreksi berkas dari Jaksa (P19), makanya kita perpanjangan masa penahanannya," ucap dia.

Perpanjangan waktu tahanan tidak hanya dilakukan kepada Bahar saja. Polisi juga melakukan proses perpanjangan masa tahan terhadap dua orang yang turut bersama Bahar lakukan penganiayaan yakni BA dan AG. Keduanya harus menjalani masa pen‎ahanan, karena juga masih proses pelengkapan berkas.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya