Bahar, dijadikan tersangka oleh kepolisian, karena telah melakukan penganiayaan terhadap dua remaja berinisial CAJ, 18, dan MKUAM, 17, lantaran mengaku-ngaku sebagai dirinya saat di Bali.
Baca juga: Habib Bahar Mengaku Sakit, Polisi: Dicek Dokter Dia Sehat-Sehat Saja
Keduanya dianiaya di Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin miliknya di Pabuan, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, pada Senin 1 Desember 2018 lalu.
(Fakhri Rezy)