"Ketiga surat pengunduran diri tersebut diserahkan paling lambat pada tanggal 22 Januari 2019," tuturnya.
Berdasarkan surat yang sudah dikirimkan KPU kepada Oso lanjut Hasyim, apabila surat pengunduran diri tidak diberikan maka OSO tidak bisa dicantumkan dalam Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPD untuk Pemilu 2019.
"Sikap KPU tersebut dalam pandangan kami sesuai dengan prinsip penyelenggaraan pemilu sesuai UU Pemilu dan UUD 1945 dan putusan MK yang pada intinya melarang pengurus Parpol untuk mencalonkan diri sebagai anggota DPD," terangnya.
"Jadi pada intinya KPU berpegang teguh pada UUD 1945 dan aturan dalam konstitusi dan ditegaskan lagi putusan MK bahwa pada intinya kalau ada pengurus Parpol mencalonkan diri sebagai peserta pemilu perseorangan anggota DPD maka yang bersangkutan harus mengundurkan diri terlebih dulu dari pengurus Parpol," pungkasnya.
(Baca Juga: Soal Pencalonan OSO, KPU Tegaskan Patuh pada Putusan MK)
(Fiddy Anggriawan )