KPK Gali Keterangan dari 5 Anggota DPRD Kab Bekasi soal Tata Ruang Meikarta

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Kamis 17 Januari 2019 13:55 WIB
KPK (Okezone)
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggali keterangan mengenai proses perubahan aturan tata ruang di Kabupaten Bekasi dari lima anggota DPRD yang diperiksa terkait dengan kasus dugaan suap izin proyek pembangunan apartemen Meikarta.

"Secara variatif, ada yang didalami terkait dengan posisi di Pansus RDTR (Rencana Tata Ruang Wilayah Kota ) yang tentu saja terkait dengan pengetahuan dan perannya dalam proses perubahan aturan tata ruang di Kab Bekasi tersebut," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (17/1/2019).

 Baca juga: 5 Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Diperiksa KPK Terkait Suap Meikarta

Penyidik lembaga antirasuah melakukan pemeriksaan terhadap lima anggota DPRD Kabupaten Bekasi. Mereka akan diperiksa untuk melengkapi berkas Bupati Bekasi non-aktif, Neneng Hasanah Yasin (NHY).

 

Adapun kelima legislator itu adalah, Abdul Rosid Sargan, Sarim Saepuddin, Haryanto, Suganda Abdul Malik, dan Nyumarno. Saat ini, seluruh anggota DPRD itu sedang menjalani pemeriksaam penyidik KPK.

"5 anggota DPRD Kab. Bekasi yang diagendakan diperiksa untuk tersangka NHY telah datang sekitar Pk10 pagi ini dan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan oleh Penyidik," tutur Febri.

 Baca juga: Ketua KPK Belum Terima Laporan Nama Mendagri Terseret Suap Meikarta

Selain perubahan tata ruang, penyidik juga mendalami adanya indikasi aliran uang yang mengalir dari suap Meikarta ke beberapa anggota DPRD itu yang digunakan untuk pelesiran ke luar negeri.

"Serta ada saksi yang juga diklarifikasi terkait dengan perjalanan ke Thailand. Kami belum bisa sampaikan secara lebih rinci informasi pemeriksaan per saksi," ucap Febri.

KPK sendiri telah mengendus ada kejanggalan dalam perubahan aturan tata ruang untuk pembangunan Meikarta. Sebab, berdasarkan rekomendasi yang diberikan oleh Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BPKRD) Jawa Barat, proyek Meikarta mendapatkan Izin Peruntukkan Penggunaan Tanah (IPPT) seluas 84,6 hektar. Namun pada kenyataannya, Meikarta mengiklankan dan akan membangun proyeknya seluas 500 hektar.

 Baca juga; Saksi Ungkap Pengajuan Izin IPPT Meikarta Lewat Jalur Tidak Resmi

Oleh karenanya, KPK menduga ada pihak yang sengaja merubah aturan ‎tata ruang dan wilayah (RTRW) yang baru di Bekasi. Diduga, aturan tersebut sengaja dirubah oleh sejumlah pihak di DPRD Bekasi ntuk memuluskan kepentingan Lippo Group dalam menggarap Meikarta.

Awalnya, kasus ini bermula saat KPK berhasil mengungkap adanya praktik rasuah pengurusan izin proyek Meikarta yang menjerat sembilan orang tersangka. Meikarta merupakan mega proyek yang sedang digarap oleh anak usaha PT Lippo Group, PT Mahkota Sentosa Utama (MSU).

Adapun, sembilan tersangka yang telah ditetapkan KPK tersebut yakni, ‎Bupati Bekasi periode 2017-2022, Neneng Hasanah Yasin (NNY) dan Direktur Operasional (DirOps) Lippo Group, Billy Sindoro (BS).

Selain Neneng dan Billy, ‎KPK juga menetapkan tujuh orang lainnya yakni, dua konsultan Lippo Group, Taryadi (T) dan Fitra Djaja Purnama (FDP), serta Pegawai Lippo Group, Henry Jasmen (HJ).

 Baca juga: KPK Buka Peluang Panggil Mendagri Terkait Suap Meikarta

Kemudian, Kepala Dinas PUPR Bekasi, Jamaludin (J), Kepala Dinas Damkar Bekasi, Sahat ‎MBJ Nahor (SMN), Kepala Dinas DPMPTSP Bekasi, Dewi Tisnawati (DT) serta Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi, Neneng Rahmi (NR).

Diduga, Bupati Bekasi, Neneng Hasanah dan kroni-kroninya menerima hadiah atau janji dari pengusaha terkait pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta. Adapun, izin yang dimuluskan terkait proyek seluas 774 hektar yang dibagi dalam tiga tahapan.

Pemberian dalam perkara ini diduga sebagai bagian dari komitmen fee fase proyek pertama bukan pemberian yang pertama dari total komitmen Rp13 miliar melalui sejumlah Dinas.

Namun, pemberian uang suap yang telah terealisasi untuk Bupati Bekasi dan kroni-kroninya yakni sekira Rp7 miliar. Uang Rp7 miliar tersebut telah diberikan para pengusaha Lippo Group kepada Bupati Neneng melalui para kepala dinas.

(Fakhri Rezy)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya