Mengungkap Eksaminasi Putusan Perkara Irman Gusman

Taufik Budi, Jurnalis
Kamis 17 Januari 2019 03:30 WIB
Diskusi MNC Trijaya Semarang bertajuk Refleksi Penegakan Hukum (Foto: Taufik Budi)
Share :

(Baca Juga: Hukum Bukan untuk Melanggengkan Kesengsaraan!

“Hasil eksaminasi saya larinya pada Pasal 11, karena dalam Pasal 11 itu ada alternatif di samping menerima hadiah atau janji. Dari situ, kalau kita lihat fakta-fakta itu seolah-olah antara Pak Irman dengan kedua orang (Direktur CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto dan Memi) ini ada kesepakatan ada pembagian rezeki. Oleh karena itu, dasarnya saya mengatakan seharusnya Pasal 11,” tambahnya.

 

Ia menuturkan, penerapan jeratan hukum yang digunakan sangat berpengaruh pada putusan majelis hakim. Untuk itu, langkah hukum berupa Peninjauan Kembali (PK) merupakan langkah tepat terhadap putusan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap. Di situ, akan dipaparkan pertimbangan-pertimbangan untuk mengoreksi putusan hukum tingkat pertama.

“Misalnya, kalau di dalam Pasal 12 itu ancaman pidananya itu seumur hidup atau paling lama 20 tahun dan paling singkat 4 tahun jadi pilihan-pilihan bagi hakim. Tapi kalau hakim misalnya pada waktu memilih Pasal 11 di situ ancaman pidananya minimal 1 tahun sampai 5 tahun. Artinya, rentang gerak yang diberikan hakim untuk menjatuhkan pidana hanya antara 1 sampai 5 tahun, tidak boleh lebih dari itu,” bebernya.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya