JAKARTA - Persolan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan Oesman Sapta Odang (OSO) bisa berbuntut panjang. Bahkan, dikhawatirkan mempengaruhi pelantikan presiden terpilih pada Pilpres 2019.
Demikin dikatakan Wakil Ketua Komisi II DPR RI Herman Khoeron kepada wartawan, Jakarta, Minggu (20/1/2019).
Menurut Herman, pelantikan presiden dilakukan oleh MPR dari unsur DPR dan DPD. Sementara legalitas anggota DPD terpilih tengah dipersoalkan secara hukum.
Proses hukum terkait Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPD disinyalir bisa memakan waktu berbulan bulan, bahkan bisa melewati Oktober 2019. Di mana, Oktober merupakan jadwal pelantikan presiden terpilih.
"Jadi, siapa pun presiden dan wakil presiden terpilih periode 2019-2024 bisa saja terhambat pelantikannya karena legalitas anggota DPD-nya dipersoalkan secara hukum," ujar politikus Demokrat itu.
Baca: Soal Pencalonan OSO, KPU Tegaskan Patuh pada Putusan MK