Fakta-Fakta Ancaman Pemblokiran 1.500 STNK

, Jurnalis
Senin 21 Januari 2019 16:45 WIB
Ilustrasi (Foto: Ist)
Share :

JAKARTA – Electronic Traffic Low Enforcement (e-TLE) atau tilang elektronik diberlakukan sejak 1 November 2018. Alur mekanisme penilangan ini berakhir pada pemblokiran surat tanda nomor kendaraan (STNK).

Namun, itu dilakukan jika pelanggar tidak melakukan pembayaran atas waktu yang telah ditentukan. Hingga kini, ada sekira 1.500 STNK yang terancam diblokir.

(Baca Juga: Jika Abaikan Tilang Elektronik, Siap-Siap STNK Diblokir)

Berikut fakta yang berhasil dirangkum Okezone, Senin (21/01/2019).

1. Ditlantas ancam blokir 1.500 STNK

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bakal memblokir 1.500 Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) karena melanggar tilang elektronik.

“Ada kurang lebih 1.500, tapi ini kan masih butuh waktu, ada tahapan konfirmasi tiga hari. Kemudian, tahapan tilang lima hari dan sampai tujuh hari menunggu respons. Kalau sampai waktu tertentu tidak ada pembayaran, akan diblokir juga,” kata Dirlantas Polda Metro Kombes Pol Yusuf di Bundaran Hotel Indonesia (HI), 20 Januari 2019.

2. 800 STNK terblokir

Ditlantas Polda Metro Jaya sudah memblokir 800 STNK kendaraan karena pelanggan enggan membayar denda tilang setelah dua pekan melanggar e-TLE. Dari 800 STNK yang diblokir, sejumlah pemilik kendaraan sudah mengonfirmasi. Namun, mereka belum menindaklanjuti dan membayar denda tilangnya.

“Mereka nanti diwajibkan membuka pemblokiran dengan membayar tilang sebelum membayar pajak kendaraan,” ujar Kombes Pol Yusuf di Bundaran HI, 20 Januari 2019.

3. Sistem e-TLE Diperluas di beberapa titik

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusuf mengakui penerapan sistem e-TLE akan terus diperluas. Semisal awalnya hanya 25 titik, nantinya akan ditambah menjadi 81 titik yang tersebar di seluruh DKI Jakarta. Lokasi penempatan kamera akan dilakukan di lokasi-lokasi yang memeang rawan pelanggaran.

(Baca Juga: Polisi Sedang Sinkronisasi Data Agar selain Plat B Bisa Kena Tilang Elektronik

Di setiap wilayah juga nantinya akan diberlakukan e-TLE dan akan melakukan sosialisasi terkait hal tersebut. Yusuf mengungkapkan, akan memperjuangkan agar Pemprov DKI Jakarta bisa menindaklanjuti penambahan kamera pengawas CCTV.

“Pihaknya akan memperjuangkan agar Pemprov DKI Jakarta bisa segera menindaklanjuti rencana pengadaan CCTV itu,” ungkapnya.

4. Penerapan e-TLE berdampak baik

Sejak diberlakukannya pada 1 November 2018, e-TLE atau tilang elektronik ini berdampak baik terhadap ketertiban di jalan. Selain itu, Ketua Dewan Transportasi Jakarta Ellen Tankundung menuturkan e-TLE juga mampu meminimalisasi pungutan liar (pungli) oleh petugas.

 

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Sigit Widjatmoko juga menilai penerapan e-TLE bisa meningkatkan kesadaran dan ketertiban masyarakat dalam berlalu lintas. Penambahan titik untuk penerapan e-TLE ini juga didukung olehnya karena dinilai dapat mengoptimalkan pembentukan budaya tertib.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya