"Kami juga periksa di lapangan masih berupa tanah, itu yang akan kami laporkan. Jual beli condotel yang dijanjikan PT Penta Berkat tidak pernah direalisasikan. Kerugian kuasa kami (para korban) Rp7 miliar dengan 30 user," ungkapnya.
Mereka ada yang sudah bayar lunas. Sebagian dari mereka juga ada yang beli dua atau tiga. Harga condotel yang dipatok sebesar sekitar Rp400 juta pada tahun pertama. Pada tahun kedua naik menjadi Rp800 juta.
Dalam laporan tersebut, pelapor memiliki sejumlah bukti seperti perjanjian jual beli, penerimaan uang, buktu transfer dan janji-janji berupa poster.
Hal senada juga diungkapkan kuasa hukum lain dari korban, Nuning Tias. Ia menyatakan pihaknya sudah melayangkan surat somasi dua kali terhadap Fadlan dan Rachmawati.